TEGAS PRESIDEN JOKO WIDODO PECAT IRJEN FERDI SAMBO SECARA TIDAK HORMAT


 Putusan komisi kode etik polri yang dibacakan oleh pimpinan sidang Komjen pol Ahman dofiri,    

Memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdi Sambo sebagai anggota polri.


Ferdi Sambo sebelum nya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 

brigadir j, dan lewat sidang yang di gelar pada kamis (25/8/2022 membuktikan

bahwa Sambo melanggar kode etik. Ujar Kadiv humas polri Irjen pol Dedi Prasetyo

mengatakan. Ferdi sambo akan di berhentikan sebagai anggota korps Bhayangkara 

langsung dari Presiden Joko Widodo.


Dedi menjelaskan hal itu di dasari dalam pengangkatan pari polri berdasarkan

keputusan priseden (Keppres) nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang organisasi

dan tata kerja kepolisian  negara republik Indonesia oleh karena itu, 

dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan

Keppres harus juga diberhentikan oleh presiden