TEGAS PRESIDEN JOKO WIDODO PECAT IRJEN FERDI SAMBO SECARA TIDAK HORMAT
Memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdi Sambo sebagai anggota polri.
Ferdi Sambo sebelum nya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan
brigadir j, dan lewat sidang yang di gelar pada kamis (25/8/2022 membuktikan
bahwa Sambo melanggar kode etik. Ujar Kadiv humas polri Irjen pol Dedi Prasetyo
mengatakan. Ferdi sambo akan di berhentikan sebagai anggota korps Bhayangkara
langsung dari Presiden Joko Widodo.
Dedi menjelaskan hal itu di dasari dalam pengangkatan pari polri berdasarkan
keputusan priseden (Keppres) nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang organisasi
dan tata kerja kepolisian negara republik Indonesia oleh karena itu,
dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan
Keppres harus juga diberhentikan oleh presiden