Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar,

 


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar,

 menilai kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo terancam dipidana jika 

terbukti terlibat merekayasa informasi atas kasus kematian kasus pembunuhan 

Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J). Dalam kasus bergulir, kuasa hukum sempat menyebut ada baku tembak.


"Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana)," 

ujar Abdul Fickar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis


Namun dia menyatakan pernyataan pengacara Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini yang

 menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama itu tidak

 bisa disalahkan sepenuhnya. Tentunya jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.


"Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan

 sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban," tutur Abdul Fickar.


Sebelumnya di awal kasus yang masih bergulir ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis,

 menjelaskan Brigadir J sempat kepergok oleh Bharada E sedang melecehkan istri Ferdy Sambo,

 Putri Candrawathi. Kemudian terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.


Namun tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan

 kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini muncul. Justru tim khusus menemukan

 Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan 

oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu